Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan (Standar Nasional Pendidikan), para pengembang KTSP harus dituntuk
dan harus memerhatikan ciri khas kedaeraan, sesuai dengan bunyi undang-undang
No. 20 Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa semua kurikulum pada jenjang dan jenis
pendiddikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Karakteristik
dari KTSP itu sendiri, yakni :
a.
Beorientasi pada disiplin ilmu
b.
Berorientasi pada
pengembangan individu
c.
Kurikulum yang
mengakses kepentingan daerah
d.
Kurikulum teknologis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar