Dalam
uraian terdahulu dijelaskan bahwa cinta kasih merupakan slah satu dari potensi
yang dimiliki oleh manusia. Bahwa budaya dan kebudayaan merupakan perwujudan
dari seluruh aktivitas tingkah laku manusia baik yang teraga maupun yang tidak
teraga (yang nampak dan yang tidak nampak atau yang bersifat material maupun
non material).
Pada
hakikatnya antara cinta kasih dan budaya atau hubungan atbtara kedua anasir
tersebut merupakan suatu jaringan yang saling terpaut. Keterpautannya terletak
pada:
1.
Salah satu dari sekian
aspek budaya yang tercakup didalam pola kebudayaan antara lain
adalwujudan
cinta kasih. Perwujudan cinta kasih tanpil sebagai produk budaya van,
diwujudkan dalam bentuk karya. Misalnya, lukisan Monalisa, ornamen-ornamen yang
terpahat pada dinding candi-candi hasil karya ukir klasik tiada tandingannya
termasuk beberapa kaya tulis berupa puisi dan prosa nukilan sastrawan terkenal,
karya musik, karya lukis, karya pahatan, dan ukir-ukiran, memperkenalkan
sederetan nama seperti William Shakespare, Amir Hamzah, Hector Mellot, Karl
May, Chairil Anwar, Sutan Tahrir Alisyahbana, Moh Iqbal, Louis Bronfield,
Al-Hai In, Alois Mussil, Yahya Al-Khududj Al-Mussi, Rabintrana Tagor, Giotto di
Bondonne, Al-Farabi, Abraham Ibnu Hiyya, Abu ‘I-Salt Umayya, dan sebagainya.
2.
Implikasi wujud cinta
kasih tampil dalam bentuk produk budaya, realisasinya dapat diamati melalui
berbagai fenometno didalam kehidupan. Contoh sederhana adalah keberhasilan
seorang anak dalam pendidikan, pasti akan disyukuri dengan keselamatan oleh
kedua orang tuanya. Baik teknis dan cara pelaksanaan upacara itu, semuanya
adalah produk budaya. Agar tidak terjadi penyimpangan dalam hakikat dan tujuan
dari pelaksanaan selamatan tersebut, maka jalannya upacara selamatan selalu
diiringi seta dibarengi dengan doa-doa bernafaskan islam. Dalaam hal ini perlu
diperjelas bahwa doa-doa Fang dimaksud bukan termaksud mantra.
3.
Dipahami dari segi
hukum dan peraturan, baik yang tertulis dan tidak tertulis terkait pula dengan
aspek cinta kasih sebagai produk budaya. Contoh sederhana, jika seseorang
melakukan penyimpangan dari penyelewengan, sanksi hukum dijatuhkan. Pada
hakikatnya dalam fenomena tersebut sanksi hukum dapat divonis berfungsi untuk
menyadarkan, mengarahkan, menuntun kepada yang bersangkutan agar tidak
melakukan tindakan yang menyalahi hukum dalam lingkup inilah cinta kasih
berperan sebagai suatu alat deteksi yang menyentuh inti rasa paling dalam,
terungkap melalui cetusan perasaan dengan nada: ah, mengapa berbuat demikian,
atau ah, mengapa ia melakukan hal tersebut, jelaslah bahwa dalam hal tersebut
aspek cinta kasih terangkum didalam hukum dan peraturan yang merupakan produk budaya.
4.
Terkait dengan norma
yang tercakup didalam suatu cinta kasih sebagai produk, budaya, perwujudannya
melalui pengamatan terhadap aktivitas tingkah laku setiap orang. Contoh
sederhana dalam kehidupan keluarga. Hubungan cinta kasih antara ayah kepada ibu,
juga antara ayah ibu kepada anak-anak, terjalin dengan batas-batas yang
ditopang oleh norma dan tata tertib, diatur oleh tata krama yang menempatkan
secara tepat fungsi dan kedudukan ayanh ibu dan anak-anak dalam kehidupan rumah
tangga. Sebaliknya, bila terjadi keretakan maka dalam hal ini telah terjadi
pelanggaran norma dan pelecehan cinta kasih, yang bermuara pada keluarga
berantakan. Oleh sebab itu, potensi norma sebagai salah satu produk budaya,
tidak dapat dikesampingkan. Sepanjang manusia dalam kehidupannya menaati norma
sebagai filter yard, menyaring tercela atau tidaknya peran aktivitas tingkah
laku (II dalam kehidupan).
5.
Menyangkut keterkaitan
moral yang tercakup dalam cinta kasih sebagai produk budaya. Hal demikian tak
dapat dipungkiri, karena moral merupakan juga salah satu aspek yang terhimpun
didalam kebudayaan. Moral akan lebih berarti fungsinya jika dalam cinta kasih
dijadikan sebagai tolak ukur untuk membedakan mana merupakan sesuatu yang
melekat dalam diri manusia, maka potensial keberadaannya sebagai “kebaikan
moral” (Bonnom morale) hanya dapat diamati melalui tingkah laku yang
beraktivitas. Dalam lingkup inilah suatu pernyataan menekankan bahwa: “pada
hakikatnya manusia itu baik, yang menjadikan iya tidak baik karena tingkah
lakunya”.
Berpijak
pada uraian-uraian yang dikemukakan diatas didasarkan bahwa cinta kasih sebagai
produk budaya tidak terpisahkan aspek-aspek lainnya seperti seni, hukum, norma,
dan moral, adat istiadat, pendidikan, estetika, etika, dan keyakinan melebur
dalam satu kesatuan didalam unitasnya yang menjadi isi dari pola kebudayaan
manusia.
Orientasi
cinta kasih sebagai produk budaya, dalam penerapannya sangat ditentukan dan
tergantung pada kondisi, ritusi, serta ruang dan waktu, yang sekaligus ditopang
oleh aspek-aspek lainnya seperti yang disebutkan diatas, agar esensi dari cinta
kasih itu tidak menyimpamg dari hakekat keberadaannya sebagai salah satu bentuk
hasrat sosial manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar