Opening

Selasa, 14 Oktober 2014

Konservasi, Deplisi dan Persediaan


1.    Konservasi
Gifford Pinchot mengartikan konservasi sebagai penggunaan SDA untuk kebaikan secara optimal, dalam jumlah yang terbanyak dan untuk jangka waktu yang paling lama. Selanjutnya Prof. Wantrup menyatakan bahwa konservasi SDA bukanlah memelihara persediaan secara permanen, tanpa pengurangan dan perusakan, sedangkan Di dalam Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa konservasi sumberdaya alam adalah pengelolaan sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas, nilai, dan keanekaragamannya. Jadi dapat
disimpulkan bahwa konservasi adalah suatu tindakan untuk mencegah pengerusakan SDA dengan cara pengambilan yang tidak berlebihan sehingga dalam jangka panjang SDA tetap tersedia.
Apa yang perlu dikonservasi dan bagaimana menjalankannya bergantung pada fungsi yang diharapkan dilangsungkan oleh sumber daya  bersangkutan. Sumber daya lahan untuk pertanian memerlukan tindakan konservsi yang berbeda dengan misalnya lahan untuk perumahan. Perbedaan kebutuhan akan konservasi dapat menyebabkan terbentuknya rencana-rencana yang salign itdak serasi, bahkan penerapan yang saling berlawanan. Untuk menghindarkan kemungkinan terbentuknya pertentangan dan untuk menjamin pengamanan sumber daya secara efektif dari pengurasan dan pemburukan, konservasi harus menjadi bagian dari suatu hampiran bernalar terhadap penggunaan sumber daya (Hudson & Notohadiprawiro, 1983).
Masalah pertimbangan konservasi dicerminkan oleh tiga hal, yaitu apakah konservasi itu menguntungkan, apakah masyarakat menginginkan untuk mengadakan konservasi, dan bagaimana menanggulangi hambatan konservasi yang mungkin muncul. Di lain pihak, masalah alokasi sumber daya alam antarwaktu berkenaan dengan masalah periode waktu perencanaan yang sangat panjang serta adanya risiko dan ketidakpastian, baik dalam bentuk ketidakpastian teknologi maupun ketidakpastian permintaan

b. Deplisi
Deplisi adalah kata lain penyusutan yang terjadi pada sesuatu benda yang bersifat alami dan tidak dapat diperbaharui. Deplisi merupakan salah satu istilah ekonomi geografi yang digunakan dalam dunia pertambangan untuk menyatakan penyusutan pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, seperti misalnya biji besi, hasil tambang, kayu hutan dan sebagainya. Deplisi terkadang juga digunakan dalam ilmu biologi sebagai pengganti istilah penyusutan yang terjadi tidak bersifat merugikan tetapi mempunyai manfaat bagi bagian-bagian yang menerima hasil dari penyusutan tersebut. Secara umum deplisi adalah pengambilan SDA secara besar-besaran yang biasanya demi memenuhi kebutuhan akan bahan mentah, sedangkan Deplisi untuk SDA yang tak dapat diperbaharui berarti pengurasan, untuk yang bisa diperbaharui juga pengurasan tapi masih dapat diimbangi dengan konservasi

2.    Persediaan Atau cadangan
Konsep persediaan sumber daya alam memiliki kesepadanan makna dengan kata “reserve” atau “stock” atau cadangan sumber daya alam. Sedangkan cadangan sumber daya merupakan sumber daya alam yang sudah kita ketahui jumlahnya dan bernilai ekonomis.
Sejauhmana sumber daya alam itu dapat melayani kebutuhan manusia terdapat dua kelompok pemikiran yaitu
a.    Kelompok Pesimis
Kelompok ini mengatakan SDA berkurang kerena pengambilan yang makin banyak seiring kebutuhan makin meningkat ( Adam Smith, Thomas Robert Malthus, David Richardo)
b.    Kelompok Optimis
Kelompok ini mengatakan bahwa SDA tersedia melimpah dan tidak habis ditemukan sumberdaya baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar