Dibawah ini akan diuraikan masing-masing setiap
jenjang jabatan yang ada di PT. Semen Tonasa, yakni sebagai berikut :
1. Pemegang
Saham
Para pemegang saham
pada PT. Semen Tonasa
adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Pemegang saham diberikan hak khusus
tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu
suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan
direksi, hak
untuk pembagian dari pendapatan perusahaan dan
hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan
yang ditentukan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )
2. Dewan
Komisaris
Dewan
Komisaris pada PT. Semen Tonasa
bertugas untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direktur
PT. Semen Tonasa.
Dewan Komisaris ini
ditunjuk oleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham (
RUPS )
3. Dewan Direksi
Dewan
Direksi merupakan tingkat manajemen tertinggi dalam unit organisasi PT. Semen
Tonasa. Dalam mempertanggungjawabkan kegiatan perusahaan, Dewan Direksi
bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris sebagai wakil pemegang saham. Dewan Direksi terdiri atas seorang
Direktur Utama dan 3 (tiga) orang Direktur
yang menjadi pengarah/pembina dan penanggung jawab pada bidangnya
masing-masing. Penanggung jawab terakhir terletak pada Direktur Utama. Selain bertanggung jawab atas
kelancaran jalannya perusahaan, Direktur Utama juga mempunyai tugas dan
tanggung jawab harian terhadap bidang-bidang tertentu. Adapun bidang-bidang
yang mendapat pengawasan secara langsung dari Direktur Utama adalah bidang umum
dan bidang SDM. Tugas lainnya yang diberikan kepada Dewan Direksi PT.
Semen Tonasa adalah :
1. Memimpin
perusahaan PT. Semen Tonasa dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
2.
Memilih, menetapkan, mengawasi tugas
dari karyawan dan kepala bagian
3.
Menyetujui anggaran tahunan PT.
Semen Tonasa
4.
Menyampaikan seluruh laporan
perusahaan kepada pemegang saham
4. Kepala
Depertemen
Kepala Departemen pada PT. Semen Tonasa adalah kepala
bagian setiap departemen yang ada pada perusahaan tersebut yang tugasnya adalah
membantu Dewan Direksi dalam melaksanakan kegiatan setiap harinya.
5. Kepala
Biro
Kepala
Biro pada PT. Semen Tonasa adalah kepala bagian setiap Biro yang ada pada
perusahaan tersebut yang tugasnya adalah melaksanakan kegiatan unit kerja
sesuai kebijakan dari Kepala Departemen PT. Semen Tonasa.
6. Kepala
Seksi
Kepala
Seksi pada PT. Semen Tonasa adalah kepala bagian setiap Seksi yang ada pada perusahaan
tersebut yang tugasnya adalah melaksanakan kegiatan unit kerja dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Biro
7. Kepala
Regu / Kepala Urusan
Kepala
Regu
/ Kepala Urusan pada PT.
Semen Tonasa adalah bagian unit kerja terkecil yang ada pada perusahaan
tersebut yang tugasnya adalah melaksanakan kegiatan unit kerja dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Seksi masing-masing.
8. Anggota pelaksana
Anggota
pelaksana adalah semua karyawan PT. Semen Tonasa yang tugasnya melaksanakan
segala kegiatan kerja sesuai penempatan kerja yang diberikan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh terhadap tugas yang diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar