Dalam
standar nasional Pendidikan ( SNP pasal 1, ayat 15 ) dikemukakan bahwa
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah kurikulum operational yang
disusun dan dilaksanakan masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP
dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan ( BSNP )
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam
kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ) adalah sebagai
berikut :
1.
KTSP dikembangkan dengan kondisi
satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya
masyarakat setempat dan peserta didik
2.
Sekolah dan komite sekolah
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi
dinas pendidikan kabupaten / kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab
di bidang pendidikan.
3.
KTSP untuk setiap program studi di
perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Kebijakan
dalam mengembangkan kurikulum KTSP itu sendiri prinsip umumnya yaitu sesuai
yang dikemukakan oleh Nana Syodih Sukmadinata ( 2005: 150-155 )
1.
Prinsip relevensi
Kurikulum
harus memiliki relevansi keluar dan di dalam kurikulum itu sendiri. Dalam
prinsip ini kurikulum harus sesuai dengan tujuan dan isi kurikulum itu sendiri.
Sekolah dalam menyelenggarakan kurikulum harus relevan dan konsisten
disesuaikan dengan
2.
Prinsip fleksibilitas
Kurikulum
hendaknya memiliki sifat lentur atau fleksibel yaitu kurikulum itu disesuaikan
dengan kondisi daerah , waktu, kemampuan dan latar belakang anak. Kurikulum
dibuat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam daerah tersebut.
3.
Prinsip kontinuitas
Perkembangan
dan proses belajar anak berlangsung secara berkesinambungan artinya dalam
pembelajaran itu terdapat proses yang terus menerus dan kurikulum juga harus
mempunyai sifat berkesinambungan antara satu tingkat kelas dengan kelas yang
lain.
4.
Prinsip kepraktisan / efisiensi
Kurikulum
juga harus memiliki sifat praktis artinya kurikulum tersebut mudah dilaksanakan
dan mudah diterapkan dalam dunia pendidikan menjawab tantangan-tantangan yang
ada dalam masyarakat, dapt diterpakan dengan media pembelajaran yang sederhana
dan memerlukan biaya yang murah.
5.
Prinsip efektifitas
Prinsip
kurikulum harus efektif baik secara kontinuitas maupun kualitas. Sedangkan
prinsip khususnya yang berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar
isi serta panduan BSPN, dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum sebagai berikut ( Permendiknas, No. 22 Tahun 2006 )
1.
Berpusat pada Potensi, Perkembangan,
Kebutuhan, dan Kepentingan Siswa dan Lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa siswa memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
siswa disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
siswa serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada siswa.
2.
Beragam dan Terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik siswa, kondisi
daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif
terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi,
dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum,
muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam
keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.
Tanggap terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahu-an, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar siswa untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemegang kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial,
keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
4.
Menyeluruh dan Berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan
dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan.
5.
Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan
siswa yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
in-formal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang
selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
6.
Seimbang antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah.
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam
prinsip-prinsip tersebut harusnya bisa dilaksanakan semua dalam KTSP sekolah,
sebab apabila dari prinsp-prinsip tersebut ada yang kurang maka dalam
pelaksanaan tujuan KTSP tersebut tidak akan tercapai atau hasilnya tidak akan
maksimal baik kuantitatif maupun kualitatif.