1.
Konservasi
Gifford
Pinchot mengartikan konservasi sebagai penggunaan SDA untuk kebaikan secara
optimal, dalam jumlah yang terbanyak dan untuk jangka waktu yang paling lama. Selanjutnya
Prof. Wantrup menyatakan bahwa konservasi SDA bukanlah memelihara persediaan
secara permanen, tanpa pengurangan dan perusakan, sedangkan Di dalam Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa konservasi sumberdaya alam adalah pengelolaan
sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana
dan sumberdaya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas, nilai, dan
keanekaragamannya. Jadi dapat
disimpulkan bahwa
konservasi adalah suatu tindakan untuk mencegah pengerusakan SDA dengan cara
pengambilan yang tidak berlebihan sehingga dalam jangka panjang SDA tetap
tersedia.
Apa
yang perlu dikonservasi dan bagaimana menjalankannya bergantung pada fungsi
yang diharapkan dilangsungkan oleh sumber daya bersangkutan. Sumber daya
lahan untuk pertanian memerlukan tindakan konservsi yang berbeda dengan
misalnya lahan untuk perumahan. Perbedaan kebutuhan akan konservasi dapat
menyebabkan terbentuknya rencana-rencana yang salign itdak serasi, bahkan penerapan
yang saling berlawanan. Untuk menghindarkan kemungkinan terbentuknya
pertentangan dan untuk menjamin pengamanan sumber daya secara efektif dari
pengurasan dan pemburukan, konservasi harus menjadi bagian dari suatu hampiran
bernalar terhadap penggunaan sumber daya (Hudson & Notohadiprawiro, 1983).
Masalah
pertimbangan konservasi dicerminkan oleh tiga hal, yaitu apakah konservasi itu
menguntungkan, apakah masyarakat menginginkan untuk mengadakan konservasi, dan
bagaimana menanggulangi hambatan konservasi yang mungkin muncul. Di lain pihak,
masalah alokasi sumber daya alam antarwaktu berkenaan dengan masalah periode
waktu perencanaan yang sangat panjang serta adanya risiko dan ketidakpastian,
baik dalam bentuk ketidakpastian teknologi maupun ketidakpastian permintaan
b. Deplisi
Deplisi
adalah kata lain penyusutan yang terjadi pada sesuatu benda yang bersifat alami
dan tidak dapat diperbaharui. Deplisi merupakan salah satu istilah ekonomi
geografi yang digunakan dalam dunia pertambangan untuk menyatakan penyusutan
pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, seperti misalnya biji
besi, hasil tambang, kayu hutan dan sebagainya. Deplisi terkadang juga
digunakan dalam ilmu biologi sebagai pengganti istilah penyusutan yang terjadi
tidak bersifat merugikan tetapi mempunyai manfaat bagi bagian-bagian yang
menerima hasil dari penyusutan tersebut. Secara umum
deplisi
adalah pengambilan SDA secara besar-besaran yang biasanya demi memenuhi
kebutuhan akan bahan mentah,
sedangkan Deplisi
untuk SDA yang tak dapat diperbaharui berarti pengurasan, untuk yang bisa diperbaharui
juga pengurasan tapi masih dapat diimbangi dengan
konservasi
2.
Persediaan Atau cadangan
Konsep persediaan sumber daya alam
memiliki kesepadanan makna dengan kata “reserve” atau “stock” atau cadangan
sumber daya alam. Sedangkan cadangan sumber daya merupakan sumber daya alam
yang sudah kita ketahui jumlahnya dan bernilai ekonomis.
Sejauhmana sumber daya alam itu dapat
melayani kebutuhan manusia terdapat dua kelompok pemikiran yaitu
a.
Kelompok Pesimis
Kelompok ini mengatakan SDA berkurang kerena pengambilan yang makin
banyak seiring kebutuhan makin meningkat ( Adam Smith, Thomas Robert Malthus, David Richardo)
b.
Kelompok Optimis
Kelompok ini mengatakan bahwa SDA tersedia melimpah dan
tidak habis ditemukan sumberdaya baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar