1.
Konservasi
Gifford
Pinchot mengartikan konservasi sebagai penggunaan SDA untuk kebaikan secara
optimal, dalam jumlah yang terbanyak dan untuk jangka waktu yang paling lama. Selanjutnya
Prof. Wantrup menyatakan bahwa konservasi SDA bukanlah memelihara persediaan
secara permanen, tanpa pengurangan dan perusakan, sedangkan Di dalam Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa konservasi sumberdaya alam adalah pengelolaan
sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana
dan sumberdaya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas, nilai, dan
keanekaragamannya. Jadi dapat