Opening

Selasa, 04 Februari 2014

SEKILAS SEJARAH PENETAPAN HARI JADI KAB.PANGKEP



A.     Dasar Pembentukan
Sebagaimana catatan otentik yang ada menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 merupakan dasar hukum pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi. Salah satu daerah tingkat II tersebut adalah Kabupaten dati II Pangkajene dan Kepulauan yang sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 termasuk dalam bagian daerah Makassar yang disebut Onderafdeling Pangkajene sebagaimana dimaksud dalam bijblad Nomor 14377 Jls surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri Indonesia Timur tanggal, 19 Januari 1950 Nomor UPU 1/1/45 JO Tanggal, 20 Maret 1950 Nomor UPU 1/6/23.

B.     Proses Penetapan Hari Jadi Kabupaten Pangkep
Salah satu kebanggaan bagi setiap daerah apabila mengetahui sejarah dan kelahirannya yang memberikan sesuatu makna dan nilai historis dan yuridis yang harus senantiasa tetap dijaga dan
dipertahankan eksistensinya sebagai sumber motivasi moral bagi masyarakatnya.
Bertitiktolak dari motivasi tersebut dan berdasarkan atas kelahiran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, maka pemuda-pemuda kitayang terhimpun dalam wadah organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia kabupaten Pangkep terdorong untuk mencoba mencari dan menghimpun masukan-masukan pendapat dari budayawan dan teknokrat dalam suatu Seminar Kelahiran Pangkep yang berlangsung dari tanggal 26 sampai 27 Maret 1986 dengan menampilkan para nara sumber antara lain :
a.       Prof. Dr. A.Zainal Abidin Farid, SH.
b.      Prof. Dr.Syahruddin Kaseng
c.       Drs.A.Samad Thahir
d.      Aminullah Lewa BA
e.       AM.Dg. Masiga
Seminar tersebut melahirkan alternatif tentang hari Jadi Pangkep yakni, didasarkan atas tinjauan kesejarahan satu kerajaan tua yang pernah ada di Pangkep yaitu di kecamatan Bungoro yang dikenal dengan kerajaan “Siang” pada masa antara abad 16 sampai abad ke 17. Alternatif lainnya adalah didasarkan pada pertimbangan yuridis formal yakni dasar hukum pembentukan daerah tingkat II Pangkajene dan Kepulauan.
Bertolak dari hasil seminar tersebut, pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kepala Daerah membentuk tim perumus yang bertugas menghimpun dan merumuskan data-data yang otentik dan akurat yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan hari jadi Kabupaten Pangkep, namun tim perumus dalam menetapkan Hari Jadi Pangkep atas dasar pertimbangan kesejarahan menemui kendala, oleh karena data data dan informasi tidak cukup dapat mendukung, sehingga tim perumus mencoba memanfaatkan data dan informasi dari sudut pertimbangan yuridis formal yang memberikan dua alternatif yakni, tanggal ditetapkannya surat keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah UP. 7/2/40-337 tanggal, 28 Januari 1960 tentang pengangkatan Mallarangeng Dg. Matutu sebagai Bupati Kepala Daerah tingkat II Pangkajene dan Kepulauan yakni pada tanggal, 28 Januari 1960 dan pilihan kedua adalah dari serah terima jabatan Mallarangeng dg. Matutu sebagai Bupati Kepala Daerah tingkat II Pangkajene dan Kepulauan.
Dua pilihan inilah yang diajukan oleh tim kepada bapak Bupati kepala daerah untuk menetapkan satu diantaranya untuk dijadikan dasar dalam rancangan Peraturan Daerah yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai bahan pembahasan.
Berdasarkan dua pilihan yang diajukan tim tersebut, oleh Bupati Kepala Daerah dalam hal ini Bpk. M.R. Natsir menetapkan serahterima jabatan dari Andi Tjatjo kepada Mallarangeng Dg. Matutu sebagai momentum kelahiran Pangkep untuk disampaikan pada DPRD namun masih ditemukan sedikit permasalahan dengan tidak ditemukannya berita acara pelantikan Mallarangeng Dg. Matutu.
Berkat keterangan Bpk. Mallarengeng Dg. Matutu secara pribadi bahwa pelantikan tersebut seingat beliau dilaksanakan pada hari Senin sebelum tanggal, 10 Februari dan setelah melihat penanggalan tahun 1960, menunjukkan bahwa hari Senin jatuh pada tangal 1 dan tanggal 8 Februari 1960. Hal inilah yang menjadi pengajuan rancangan peraturan daerah (Perda) kepada DPRD Tingkat II Pangkep.
Berdasarkan data-data diatas, maka pada tanggal, 10 Februari 1992 rancangan perda tentang Hari Jadi Kabupaten daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan dibahas secara bersama-sama oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna tingkat I di gedung DPRD tingkat II Pangkep. Dalam pembahasan rancangan Perda pihak legislatif cukup berhati-hati dan jeli untuk menetapkan hari jadi Kabupaten Pangkep, sehingga pembahasannya dilakukan dalam sidang-sidang komisi khusus/gabungan yang menggunakan waktu cukup lama.
Berkat upaya dan kesungguhan semua pihak utamanya pihak eksekutif dan legislatif, pemuka masyarakat dan generasi muda akhirnya berhasil ditemukan salah satu arsip yang sangat menentukan penetapan Hari jadi tersebut, berupa arsip pidato/sambutan bupati kepala daerah pertama yaitu Bpk. Mallarangeng Dg. Matutu pada peringatan proklamasi kemerdekaan RI yang ke 15 pada tanggal 17 Agustus 1960.  Dalam pidato tersebut terdapat kalimat yang berbunyi sebagai berikut :“ ………. Sebagaimana kita ketahui pada hari Senin tanggal 8 Februari 1960 pimpinan pemerintahan di daerah ini telah ditimbang terimakan oleh pimpinan lama kepada yang baru.”
Atas dasar data otentik itu, akhirnya dipilih dan disepakati bersama pihak eksekutif dan legislatif untuk menetapkan hari jadi kabupaten daerah tingkat II Pangkajene dan Kepulauan jatuh pada tanggal 8 Februari 1960 yakni saat pelantikan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pangkep yang pertama yaitu Bpk. Mallarangeng Dg. Matutu secara defacto sebagai pejabat kepala daerah. Untuk itu, maka pada tanggal 9 Juli 1992 dalam sidang paripurna DPRD ditetapkan rancangan peraturan daerah tentang Perda Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkep yakni peraturan daerah nomor 4 tahun 1962 yang menetapkan tanggal, 8 Februari sebagai Hari jadi kabupaten Pangkep.
Sebagai proses lanjut atas penetapan Perda tersebut, agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka pada tanggal 24 Juli 1962 diajukan pengusulan pengesahannya kepada Gubernur kepala Daerah Tingkat I Sulsel sebagai pejabat yang mengesahkan.
Setelah melalui pemeriksaan secara teliti dan mendalam pada Biro Hukum Setwilda tingkat I dan melakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya, akhirnya disetujui pengesahan Perda ini dengan surat keputuan Gubernur Tingkat I Sulsel No.100/8/92 tanggal 28 Agustus 1992 dan dicantumkan dalam lembaran daerah kabupaten daerah tingkat II Pangkajene dan Kepulauan nomor 7 tahun 1962 seri D Nomor 4.
Dengan lahirnya perda tentang hari jadi kabupaten daerah tingkat II Pangkep, maka hal ini menunjukkan tuntutan tanggungjawab kepada seluruh warga masyarakat kabupaten pangkep untuk menjaga dan melestarikan jatidiri daerahnya sebagai suatu yang tidak ternilai dan menjadikannya sebagai suatu kekuatan baru dalam memotivasi diri dalam mempertahankan keseinambungan didaerah ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar