Berikut kami sajikan fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) tentang haramnya perayaan natal bersama dan pengucapannya :
KEPUTUSAN
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG
PERAYAAN NATAL BERSAMA DAN PENGUCAPANNYA
TENTANG
PERAYAAN NATAL BERSAMA DAN PENGUCAPANNYA
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah:
Memperhatikan:
- Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
- Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan