Opening

Rabu, 10 April 2013

Peranan Guru dalam Pengembangan Kurikulum untuk Instruksional ( Pengajar )


Kurikulum memiliki dua sisi yang sama pentingnya yakni kurikulum sebagai dokumen dan kurikulum sebagai implementasinya. Sebagai sebuah dokumen kurikulum berfungsi sebagai pedoman bagi guru dan kurikulum sebagai implementasi adalah realisasi dari pedoman tersebut dalam kegiatan pembelajaran. Guru merupakan salah satu faktor penting dalam implementasi kurikulum. Bagaimanapun idealnya suatu kurikulum tanpa ditunjang oleh kemampuan guru untuk mengimplementasikannya, maka kurikulum itu tidak akan bermakna sebagai suatu alat pendidikan, dan sebaliknya pembelajaran tanpa kurikulum sebagai pedoman tidak akan efektif.

Model KTSP


  Menurut Sukmadinata (2005: 81-100), terdapat empat model konsep kurikulum yaitu model kurikulum subjek akademik, model kurikulum personal, model kurikulum rekonstruksi sosial, dan model  kurikulum teknologis.
   Kurikulum subjek akademik berorientasi pada pembentukan manusia intelek. Materi pelajaran berupa ilmu pengetahuan, sistem nilai yang dianggap baik dan harus disampaikan secara turun temurun. Proses pendidikan adalah upaya transfer ilmu pengetahuan masa lampau yang

Prinsip yang Sesuai dengan KTSP


Dalam standar nasional Pendidikan ( SNP pasal 1, ayat 15 ) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah kurikulum operational yang disusun dan dilaksanakan masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP )
 Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ) adalah sebagai berikut :
1.      KTSP dikembangkan dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik
2.       Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten / kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
3.      KTSP untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Kebijakan dalam mengembangkan kurikulum KTSP itu sendiri prinsip umumnya yaitu sesuai yang dikemukakan oleh Nana Syodih Sukmadinata ( 2005: 150-155 )
1.      Prinsip relevensi
Kurikulum harus memiliki relevansi keluar dan di dalam kurikulum itu sendiri. Dalam prinsip ini kurikulum harus sesuai dengan tujuan dan isi kurikulum itu sendiri. Sekolah dalam menyelenggarakan  kurikulum harus relevan dan konsisten disesuaikan dengan
2.      Prinsip fleksibilitas
Kurikulum hendaknya memiliki sifat lentur atau fleksibel yaitu kurikulum itu disesuaikan dengan kondisi daerah , waktu, kemampuan dan latar belakang anak. Kurikulum dibuat disesuaikan dengan kebutuhan  masyarakat dalam daerah tersebut.
3.      Prinsip kontinuitas
Perkembangan dan proses belajar anak berlangsung secara berkesinambungan artinya dalam pembelajaran itu terdapat proses yang terus menerus dan kurikulum juga harus mempunyai sifat berkesinambungan antara satu tingkat kelas dengan kelas yang lain.
4.      Prinsip kepraktisan / efisiensi
Kurikulum juga harus memiliki sifat praktis artinya kurikulum tersebut mudah dilaksanakan dan mudah diterapkan dalam dunia pendidikan menjawab tantangan-tantangan yang ada dalam masyarakat, dapt diterpakan dengan media pembelajaran yang sederhana dan memerlukan biaya yang murah.
5.      Prinsip efektifitas
Prinsip kurikulum harus efektif baik secara kontinuitas maupun kualitas. Sedangkan prinsip khususnya yang berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan BSPN,  dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum sebagai berikut ( Permendiknas, No. 22 Tahun 2006 )
1.      Berpusat pada Potensi, Perkembangan, Kebutuhan, dan Kepentingan  Siswa dan Lingkungannya.
 Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa  siswa memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi siswa disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa.
2.      Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik  siswa, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.  Tanggap terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahu-an, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar siswa untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.  Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemegang kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
4.       Menyeluruh dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,  bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
5.        Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan  siswa  yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan in-formal  dengan memperhatikan kondisi  dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
6.  Seimbang antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam prinsip-prinsip tersebut harusnya bisa dilaksanakan semua dalam KTSP sekolah, sebab apabila dari prinsp-prinsip tersebut ada yang kurang maka dalam pelaksanaan tujuan KTSP tersebut tidak akan tercapai atau hasilnya tidak akan maksimal baik kuantitatif maupun kualitatif.

Kompetensi KTSP


Sebagai sebuah pedoman KTSP terdiri atas empat komponen :
1.    Tujuan pendidikan
a.                   Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri.
b.                  Tujuan pendidikan menengah
c.                   Tujuan pendidikan menengah kejuruan
Kelompok mata pelajaran yang dilaksanakan ditingkat pendidikan SMA
1.Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
2.Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi

Dasar Penyusunan KTSP


Pengembangan KTSP didasarkan pada dua landasan pokok,yakni landasan empiris dan landasan formal. Landasan empiris berorientasi hanya pada pengembangan kognitif dan pengembangan intelektual. Yang menjadi landasan formal,KTSP disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang republik indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.

Tujuan KTSP


Tujuan umum KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Secara khusus tujuan KTSP adalah :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, megelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetisi yang sehat antarsatuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

Pengertian dan Karakteristik KTSP


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (Standar Nasional Pendidikan), para pengembang KTSP harus dituntuk dan harus memerhatikan ciri khas kedaeraan, sesuai dengan bunyi undang-undang No. 20 Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa semua kurikulum pada jenjang dan jenis pendiddikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Karakteristik dari KTSP itu sendiri, yakni :
a.         Beorientasi  pada disiplin ilmu
b.        Berorientasi pada pengembangan individu
c.         Kurikulum yang mengakses kepentingan daerah
d.        Kurikulum teknologis